DI DUGA BKK PURWOKERTO TIDAK MENGHARGAI PROSES NEGOSIASI PELUNASAN, DEBITUR KECEWA KARNA DI ANCAM AKAN DI EKSEKUSI JAMINANYA

Hubungan anatara kreditur dan debitur merupakan hubungan kerjasama yang terjaling secara simbiosis mutualisme, kreditur memberikan pinjaman kepada debitur berdasarkan pertimbangan usaha yang sehat dan di dukung oleh jaminan yang memadai, sehingga antara kreditur dan dibitur terjalin hubunganya yang baik, namun tidak demikian dengan Bank BKK Purwokerto yang memiliki debitur yang awal mulanya baik namun menjadi tidak baik karena dampak dari bencana nasional covid 19 yang mengakibatkan kridit macet.

Edi debitur BKK Purwokerto mengungkapkan, “saya awal mula pinjam di BKK 50 juta lancar sampai lunas, pinjaman ke dua saya pinjam 100 juta dan berjalan dengan baik hingga kira kira pinjaman tinggal 45 juta, karna butuh modal saya top up pinjaman saya dengan nilai kridit 85jt, namun saya hanya mendapatkan sisa 6 juta, tidak lama kemudian ada bencana nasional covid 19 dan usaha saya terkena dampak saya kolep, apa saja saya jual buat ngangsur”.ungkapnya

Edi menambahkan, “stiap saya dapat surat dan orang BKK datang saya kasih duit cuma tidak full, beberapa kali orang BKK datang dan bilang mau di lelang padahal sedang dalam proses negosiasi oleh kuasa saya, itikad baik saya untuk penyelesaian dengan meminta pelunasan dengan pokoknya saja, namun tidak di kabulkan, sampai kuasa saya memberikan penawaran melebihi nilai pokok hutang namun pihak BKK belum dapat mengabulkan dan mendatangi keluarga saya dan membuat keluarga saya resah, saya sangat kecewa dengan pihak BKK, bahkan kemarin saya di datangi dari pihak BKK rombongan datang ke rumah kakak saya dan mengancam jika besok tidak ada penyelesaian akan di eksekusi jaminanya”.tambahnya senin (27/11)

Pihak BKK juga sering mendatangi kakak dari debitur BKK dan bukan atas nama, kakaknya merasa resah di datangi karna pihak BKK selalu mengancam akan mengeksekusi jaminanya, sumirah kakak debitur BKK tersebut mengungkapkan, “kemarin rombongan dari BKK mendatangi rumah saya, saya takut dan resah di datangi orang BKK saya orang bodo, yang pinjam uangnya kan adik saya bukan saya tapi saya yang sering di datangi berkali kali”.ungkapnya senin(27/11)

Imam Paralegal Pers yang menerima kuasa dari debitur BKK juga mengungkapkan, “kami berupaya dengan iktikad baik mengadvokasi permasalahan debitur BKK sampai kami bermusyawarah dengan pihak BKK Pusat, negosiasi pelunasan sedang berproses dan kami komunikasi baik dengan kepala unit BKK Purwokerto timur, namun kami heran dengan BKK Pusat masih saja mendatangi debiturnya dengan menyampaikan kepada debitur rumah mau di lelang yang membuat debitur tertekan secara mental dan psikis”.ungkapnya

Imam menambahkan, “yang kami lakukan adalah bentuk itikad baik dari debitur, saya menawar plunasan karna memiliki alasan yang realistis debitur terdapak covid 19 saat itu, yang hampir semua orang mengalami dan merupakan bencana nasional, kami tawar bunga dan denda yang menurut kami tinggi jumlah total hampir 120 juta, saya tawar pokoknya senilai 82 jutaan dengan nilai kridit 85 juta hasil top up, namun pihak BKK Belum dapat mengabulkan hingga kami naikan senilai 90 juta tetap BKK belum dapat mengabulkan”.tambahnya

Kepala unit BKK Purwokerto timur Solehan juga mengungkapkan melalui pesan wattsap, “dari BKK belum dapat mengabulkan permintaan debitur dan Kadiv mentok pelunasan di angka 100 juta”.ungkapnya

Saat bencana nasional terjadi Pemerintah memberi kebijakan dengan membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, debitur yang terdampak akibat bencana nasional belum dapat memulihkan ekonomi sehingga dengan upaya yang di lakukan merupakan bentuk iktikad baik yang perlu menjadi pertimbangan perbankan.

Menyikapi permasalahan tersebut ahli hukum dari LBH Punggawa Keadilan Ganjar Gesang, S.H mengungkapkan, “bahwa perlindungan konsumen diperuntukan untuk pemberian kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan dibuatnya perlindungan konsumen dapat dijelaskan dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.

Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Sehingga ada hak hak konsumen yang perlu di jaga, kreditur juga perlu memperhatikan bahwa utang piutang itu adalah perdata jangan sampai langkah yang di ambil oleh kreditur menjadi wanprestasi dan menjadi pidana, karna membuat resah adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu melanggar pasal Pasal 369 Ayat 1″.pungkasnya

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

error: Content is protected !!