Hubungan antara kreditur dan debitur merupakan hubungan kerjasama yang terjalin secara simbiosis mutualisme, dalam pengelolaan keuanganya biasanya resiko juga telah di persiapkan oleh kreditur jika terjadi resiko pada debitur apabila mengalami kematian (Asuransi Jiwa) melalui rekanan asuransi yang bekerjasama dengan kreditur sebagai manajemen resiko yang bertujuan untuk meminimalisir resiko kreditur.
Namun tidak demikian di BPRS Arta Leksana Purwokerto, debitur telah meninggal dunia namun ada upaya upaya intimidasi untuk memindah alihkan pinjaman kepada istri debitur yang meninggal dunia, sedangkan debitur telah menandatangani polis asuransi saat perjanjian kridit.
Khusnul Khotomah istri dari debitur yang meninggal dunia mengungkapkan, “suami saya pinjam pada BPRS Arta Leksana tanggal 16 agustus 2023 dan meninggal tanggal 22 september 2023, kami sudah urus berkas kematianya untuk klaim asuransi, namun dari pihak BPRS masih nagih dan ngojok ngojokin saya untuk balik nama pinjamanya dari almarhum kepada saya, kira kira sudah tiga kali BPRS datang ketempat saya dan membuat resah kluarga saya”.ungkapnya Minggu(26/11)
Khotimah menambahkan, “pernah dua orang dari BPRS Arta Leksana membuntuti anak saya sampai anak saya ketakutan untuk menanyakan keberadaan saya”.tambahnya
Upaya yang di lakukan oleh BPRS Arta Leksana juga mendatangi dari Kakak Debitur yang meninggal dunia di Arcawinangun. Kusmayadi kakak almarhum juga mengungkapkan, “saya di datangi dari pihak BPRS Arta Leksana intinya meminta penyelesaian dari hutang almarhum namun saya tidak tau menau masalah itu, dan kok bisa bisanya dari BPRS mendatangi rumah saya padahal mereka tahu bahwa saya bukan atas nama”.ungkapnya
Pagi tadi Awak media kami segera melakukan konfirmasi kepada BPRS Arta Leksana untuk meminta keterangan atas hal tersebut, Robi tim audit mengungkapkan, “saya akan memberikan keterangan setelah kami tahu ada surat kuasa dari istri debitur dan nanti saya pelajari karna kami akan konsultasikan ke komite dan manajemen terlebih dahulu, nanti secepatnya kami akan komunikasi”.ungkapnya senin(27/11)
Di tanggapi oleh Ahli Hukum LBH Punggawa Keadilan Ganjar Gesang, S.H menuturkan, “apabila benar yang di lakukan oleh kreditur terhadap istri debitur yang meninggal dunia untuk membalik nama kriditnya atas nama istri berarti ada upaya upaya intimidasi, seharusnya kreditur membantu debitur yang meninggal dalam klaim asuransi, saya pastikan jika itu terjadi maka ini murni Perbuatan Melawan Hukum (PMH), kami akan kawal ahliwaris untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Tuturnya
Gesang menambahkan, “kami pelajari berkas yang kami dapatkan ada hak hak debitur yang di ambil oleh kreditur tanpa debitur tahu dan ada buktinya, apabila itu benar ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kreditur melanggar Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan kreditur dapat di ancam dengan penjara empat tahun penjara dan dapat di cabut ijin oprasionalnya”.pungkasnya
