Indikasi Pungli Di SMP Negri 1 Kaligondang, Sumbangan Tahun Lalu Tidak Jelas Pertanggung Jawabanya

Rapat Komite Sekolah SMP N 1 Kaligondang bertempat diaula SMP N 1 Kaligondang diadakan 3 sesi pada Sabtu 02 Desember 2023. Sesi pertama kelas 7 yang dijadwalkan pukul 07.30 – 09.30 wib, kelas 8 pukul 10.00 – 11.30, sedangkan untuk kelas 9 pukul 12.30 – 14.00, menghasilkan keputusan adanya iuran dari wali murid dengan besaran nominal masing2 kelas yang berbeda beda. 

Rapat sesi pertama yang dihadiri sejumlah wali murid dari kelas 7 ini menghasilkan beberapa point untuk program sekolah, sebelum masuk ruangan aula, wali murid diberi 1 lembar kertas dan 1 buah ballpoint untuk menuliskan besaran iuran yang ditentukan dengan 3 opsi, yakni Rp 800.000,-, Rp 700.000,- dan nominal terkecil Rp 500.000,- “syukur syukur ngasih Rp 800.000,- semua” ujar salah satu guru.

Pada Rapat sesi ke dua yang dihadiri wali murid dari kelas 8 juga membahas tentang adanya kebutuhan anggaran untuk bebearapa program pembangunan sekolah dan pembayaran gaji Guru Tidak Tetap (GTT). Pada awalnya besaran sumbangan ditentukan sekitar Rp 500.000,-, namun beberapa wali murid merasa keberatan dengan jumlah tersebut, akan tetapi pihak komite tetap memutusukan sumbangan yang harus diberikan wali murid kepada sekolah senilai Rp 450.000,-.

Agus salah satu wali siswa dari kelas 8, menanyakan terkait laporan penggunaan dana sumbangan yang sebelumnya sudah diberikan wali murid pada tahun lalu.  

Dari pihak komite menjawab dan menjelaskan bahwa dana sumbangan tahun lalu belum mengetahui rincian penggunaannya, Nasum (Komite Sekolah yang baru) menuturkan, “kami belum tahu rincian penggunaan anggarannya, kami tidak tahu apa apa, karena komite ini baru dibentuk, nanti saya tanyakan sama komite yang lama” ujar Nasum menjawab pertanyaan Agus.

Awak media menanyakan besaran iuran yang mau dibayarkan oleh beberapa wali murid tersebut, ada yang menuliskan angka di Rp 300.000,- ada yang Rp 200.000,- ada juga salah satu wali murid yang masih bingung mau menulis nominalnya, “bingung mau nulis berapa mas, penghasilan sedang tidak menentu, apalagi anak saya sudah kelas 8, pasti sebentar lagi ada program study tour” tuturnya.

Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Di atur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, dan juga di tegaskan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli, dengan demikian jika di temukan pelanggaran tersebut akan segera di tindak dengan konsekwensi sesuai dengan aturannya.

Awak medi kami segera melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Negri 1 Kaligondang tentang hasil musyawarah komite. sabtu(02/12). 

Kepala sekolah SMPN 1 Kaligondang Sulastri, saat awak media kami konfirmasi tidak mau memberikan keterangan apapun dan hanya menyampaikan bahwa terkait dengan hal tersebut tanggung jawab komite sekolah sepenuhnya.

Di tanggapi juga oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Eko Budi Santosa S.Pd.M.Pd mengungkapkan, “Saya sudah mewanti wanti kepada pihak sekolah untuk tidak ada lagi pungutan”. tegasnya

Eko menambahkan ketika ditanyakan terkait adanya sumbangan oleh awak media, beliau menjelaskan, “Sumbangan itu boleh, tetapi tidak boleh mengikat baik nominal maupun tenggat waktunya, kalau ditentukan itu namanya pungutan dan itu tidak diperbolehkan”. pungkasnya

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

error: Content is protected !!