Selasa 18 Febuari 2025 Kejaksaan Negri Purbalingga menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran di SMK Penerbangan Purbalingga. Menurut keterangan dari Pak Dice kasi Pidsus kejaksaan negri Purbalingga, “setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap calon tersangka, kami sudah menemukan 2 alat bukti dan menetapkannya sebagai tersangka, terus kita lakukan penahanan untuk melakukan proses selanjutnya”. Ungkapnya
Untuk saat ini yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah yang paling bertanggung jawab yaitu Pak Imam Suwito Kepala sekolah SMK Penerbangan Purbalingga”.tambahnya
Kerugian yang ditanggung negara menurut keterangan dari Inspektorat yaitu sebesar Rp 231.875.628,-. Kerugian dari dana BOS itu terhitung sejak tahun 2019 sampai 2023.
Modus tersangka menurut keterangan Kasi Pidsus diduga adanya proses belajar mengajar yang fiktif dan juga ada temuan jumlah siswa yang tidak sesuai, ada siswa yang tidak pernah sekolah disana namun menerima dana BOS.
